Sumenep OkaraNews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep, sekaligus menjadi penutup proses pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan di hadapan peserta rapat paripurna, disebutkan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 24–26 Juni 2026. Fokus pembahasan meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Berdasarkan hasil pembahasan, SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp317.200.504.951,50. Sementara pembiayaan netto mencapai Rp259.878.723.060,18, sehingga terdapat selisih sebesar Rp57.321.781.891,32.
Banggar menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah masih berada pada jalur yang positif. Dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang mencatat SILPA sebesar Rp259.791.308.933,18, terjadi peningkatan yang dinilai mencerminkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai target, meski sejumlah program masih membutuhkan evaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Meski memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar meminta pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dimiliki tanpa menjadikan kenaikan pajak sebagai solusi utama.
Menurut Banggar, penguatan PAD harus dilakukan melalui inovasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta pengembangan sektor-sektor produktif yang mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama,DPRD Kabupaten Sumenep turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator semakin baiknya tata kelola keuangan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Bupati Sumenep Dr.Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengawal proses pembahasan Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, seluruh kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Seluruh masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya
Ia menambahkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan tidak hanya mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas belanja serta mengoptimalkan potensi pendapatan demi memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.










