DPRD Sumenep Pastikan Program BSPS 2026 Dikawal Ketat

Avatar of Okaranews.id
Foto Wiwid Harjo Yudanto SE Legislator PKS Sumenep(Doc.Okaranews.id)

Sumenep OkaraNews.id Kucuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 kembali masuk ke Kabupaten Sumenep. Sedikitnya 570 unit rumah akan dibangun melalui program bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

Meski demikian, program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu kembali menjadi perhatian serius DPRD Sumenep. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, mengingatkan agar pelaksanaan BSPS tahun ini tidak kembali menjadi ladang persoalan sebagaimana yang sempat mencuat pada 2024 lalu.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, pengawasan terhadap program BSPS tidak boleh lagi dilakukan setengah-setengah. Seluruh tahapan harus diawasi ketat, mulai dari proses pengusulan, pendataan penerima, verifikasi, hingga pengerjaan fisik di lapangan.

“Program ini menyangkut hak masyarakat kecil. Karena itu pengawasannya tidak boleh longgar, apalagi hanya formalitas,” ujar Politisi asal kecamatan Talango.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah munculnya persoalan dalam pelaksanaan BSPS. Karena itu, validitas data penerima harus benar-benar dipastikan agar bantuan tidak salah sasaran.

“Jangan sampai hanya nama yang masuk data, tetapi kondisi penerimanya tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti administrasi, Wiwid juga memberi perhatian serius terhadap kualitas pembangunan rumah penerima BSPS. Ia meminta pelaksana memastikan bangunan sesuai spesifikasi dan standar rumah layak huni.

“Jangan sampai anggaran negara habis, tapi hasil bangunannya asal-asalan. Rumah yang dibangun harus benar-benar layak ditempati, bukan sekadar berdiri,” katanya.

Ia bahkan menyinggung temuan pembangunan yang dinilai jauh dari harapan pada pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, kondisi seperti itu menjadi bukti lemahnya kontrol di lapangan.

“Nanti malah seperti bangun gudang, bukan rumah. Itu artinya pengawasannya gagal,” sindirnya.

Wiwid menegaskan, pengawasan BSPS tidak cukup hanya selesai di atas meja administrasi. Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan antara laporan dan kondisi lapangan benar-benar sinkron.

“Jangan hanya rapi di dokumen, tetapi fakta di lapangan berbeda. Program ini harus tepat sasaran dan tepat guna,” tandasnya.

DPRD kabupaten Sumenep, lanjut dia, akan ikut melakukan pengawasan agar pelaksanaan BSPS 2026 tidak kembali memunculkan isu bancakan proyek maupun dugaan penyimpangan anggaran.

*****

Tinggalkan Balasan