Sumenep, OkaraNews.id — Kuasa hukum tergugat, Syafrawi, resmi melayangkan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp tertanggal 2 Maret 2025. Banding tersebut kini telah teregister di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PTA.Sby sejak 29 April 2026.
Syafrawi secara tegas menyebut putusan majelis hakim tingkat pertama sarat kekeliruan mendasar dalam memahami hukum wakaf. Ia menilai pertimbangan hukum yang menyatakan pergantian Nazir cacat karena tidak melibatkan ahli waris merupakan bentuk “konstruksi hukum yang dipaksakan” dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Wakaf beserta aturan pelaksananya.
“Ini berbahaya jika dibiarkan. Majelis hakim seolah menciptakan norma baru yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Wakaf. Ahli waris tidak pernah diberi kewenangan menentukan atau mengendalikan pergantian Nazir. Kalau itu dipaksakan, lalu untuk apa ada regulasi wakaf?” tegas Syafrawi.
Menurutnya, proses pergantian Nazir telah berjalan sesuai koridor hukum. Pergantian tersebut diusulkan oleh Nazir sebelumnya, mendapat rekomendasi dari KUA selaku PPAIW, lalu diajukan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk disahkan.
Ia menegaskan, seluruh prosedur telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tuduhan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dinilai tidak memiliki pijakan yuridis yang kuat.
“Kalau semua prosedur formal sudah ditempuh sesuai undang-undang, lalu di mana letak PMH-nya? Jangan sampai putusan pengadilan justru mengabaikan aturan yang secara eksplisit dibuat negara,” ujarnya.
Tak hanya menyoal aspek normatif, Syafrawi juga menyinggung fakta persidangan yang menurutnya justru diabaikan majelis hakim. Setelah pergantian Nazir kepada Persyarikatan Muhammadiyah, pengelolaan Masjid Nur Muhammad disebut semakin berkembang, terbuka untuk seluruh golongan, dan tidak mengalami penyimpangan fungsi.
“Fakta persidangan menunjukkan masjid semakin hidup, semakin makmur, dan dikelola tanpa diskriminasi. Tidak ada alih fungsi, tidak ada penyalahgunaan aset wakaf. Jadi dasar apa yang dipakai untuk menyebut pergantian Nazir itu melawan hukum?” katanya.
Syafrawi menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola wakaf di Indonesia apabila tidak dikoreksi di tingkat banding.
“Kalau ahli waris dijadikan penentu sah atau tidaknya pergantian Nazir, maka hukum wakaf akan kacau. Ini bukan warisan pribadi yang bisa diwariskan turun-temurun sesuai kehendak keluarga. Wakaf adalah amanah umat yang sudah diatur negara melalui undang-undang,” tegas Syafrawi.
Ia bahkan menyebut pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut sebagai bentuk kekeliruan logika hukum yang berpotensi menyesatkan praktik perwakafan di kemudian hari.
“Jangan sampai pengadilan justru menghidupkan tafsir di luar undang-undang. Hukum tidak boleh dibangun atas asumsi emosional atau tekanan kepentingan tertentu. Putusan hakim semestinya berpijak pada norma hukum, bukan pada konstruksi yang tidak memiliki dasar regulasi,” pungkasnya.










