SUMENEP, OkaraNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 melalui rapat koordinasi lintas sektor bersama perwakilan petani, pengusaha, dan instansi terkait.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Syafwan Wahyudi atau akrab disapa H. Udik, mengapresiasi langkah cepat Pemkab. Menurutnya, penetapan TIHT lebih awal memberi kepastian harga dan melindungi petani dari permainan harga di lapangan.
“Dengan adanya acuan harga ini, petani dan pengusaha bisa merencanakan pembelian bahan baku secara lebih pasti. Kami minta pemerintah juga mengawasi agar petani tidak terpaksa menjual di bawah titik impas,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menegaskan bahwa TIHT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada petani. Ia optimistis harga pasar akan melampaui titik impas, mengingat pasokan tembakau tahun ini diperkirakan menurun akibat cuaca tak menentu.
Adapun TIHT 2025 Sumenep yang telah ditetapkan:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%)
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)
“Dalam dua tahun terakhir, harga jual petani hampir selalu di atas TIHT. Kebijakan ini terbukti efektif menjaga keseimbangan harga dan keberlanjutan sektor tembakau yang menopang ekonomi ribuan keluarga di Sumenep,” pungkas Bupati Fauzi.












