Sumenep Okaranews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam forum Rapat Paripurna DPRD.
Dalam laporan tersebut, Anggota Pansus DPRD Sumenep, Sulahuddin, menegaskan bahwa keberadaan pasar rakyat memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menuntut adanya sistem pengelolaan pasar yang lebih profesional, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pasar rakyat bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial dan penguatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius agar mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Salahuddin dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pasar yang tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pedagang, khususnya pelaku usaha kecil, serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi konsumen.
Lebih lanjut,Sulahuddin mengungkapkan bahwa selama proses pembahasan, Pansus DPRD Sumenep telah melakukan serangkaian rapat intensif, baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif, dinas terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, ditemukan sejumlah poin penting yang perlu disempurnakan dalam Raperda, baik dari sisi substansi maupun aspek legal drafting.
“Beberapa klausul memang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga mengacu pada hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui surat resmi yang memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Raperda tersebut. Catatan tersebut meliputi penyempurnaan pada konsideran ‘menimbang’, penguatan dasar hukum ‘mengingat’, hingga penyesuaian struktur bab dan bagian dalam batang tubuh Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salahuddin menilai, masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kualitas Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pasar rakyat, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga penataan zonasi pedagang agar lebih tertib dan nyaman.
“Ke depan, pasar rakyat di Sumenep harus mampu bertransformasi menjadi pasar yang bersih, tertata, dan modern tanpa meninggalkan kearifan lokal. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Dengan rampungnya pembahasan Raperda ini, Pansus DPRD Sumenep berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pasar rakyat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Di akhir penyampaiannya, Pansus DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, serta memohon maaf atas segala kekurangan selama proses berlangsung.
*****










