Disbudporapar Sumenep Tekankan Legalitas Pusaka di Kalangan ASN

Avatar of Okaranews.id
Foto Faruq Hanafi Kepala Disbudporapar (Doc.Okaranews.id)

Sumenep, Okaranews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyoroti serius kepemilikan benda pusaka di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), ASN yang menyimpan pusaka kini didorong untuk tidak lagi mengabaikan aspek legalitas.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Senin (13/04/2026). Di hadapan ratusan ASN, ia menekankan bahwa kepemilikan benda pusaka tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi hukum maupun pelestarian budaya.

“Ini bukan sekadar imbauan administratif. Kepemilikan pusaka tanpa legalitas jelas bisa berdampak pada hilangnya kontrol negara terhadap warisan budaya yang seharusnya dijaga bersama,” tegasnya.

Menurutnya, benda pusaka seperti keris, tombak, dan golok bukan hanya benda koleksi yang bernilai estetika, tetapi menyimpan jejak sejarah dan filosofi yang tidak ternilai. Namun ironisnya, hingga kini banyak pusaka yang berpindah tangan tanpa pencatatan resmi, bahkan rawan diperjualbelikan tanpa pengawasan.

Faruk mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Sumenep akan kehilangan identitas budayanya secara perlahan.

“Pusaka adalah simbol peradaban. Ketika tidak didata, tidak dilindungi, maka kita sedang membuka celah hilangnya sejarah kita sendiri,” ujarnya.

Langkah pendataan dan legalisasi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun sistem perlindungan benda bersejarah yang lebih terstruktur. Tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga sebagai langkah preventif agar pusaka tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, imbauan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aset budaya yang berada di luar institusi resmi, termasuk yang dimiliki secara pribadi oleh ASN.

Apel gabungan yang dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan OPD, hingga pejabat fungsional itu pun dimanfaatkan sebagai momentum konsolidasi internal. Selain soal pusaka, penegakan disiplin dan koordinasi antar perangkat daerah kembali ditekankan sebagai fondasi utama jalannya pemerintahan.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi juga mengirim pesan tegas: warisan budaya bukan untuk diabaikan, melainkan harus dijaga, dicatat, dan dilindungi sebelum benar-benar hilang dari jejak sejarah daerah.

*****

Tinggalkan Balasan