SUMENEP OkaraNews.id – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 terpaksa ditunda setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banggar bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026).Hingga batas waktu rapat berakhir, Sekda tidak hadir sehingga agenda strategis pembahasan KUA-PPAS tidak dapat dilanjutkan.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata soal kehadiran pejabat, melainkan menyangkut komitmen dan penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegasnya.
Menurut Ketua DPRD, ketidakhadiran Sekda kali ini bukan yang pertama. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kali terganggunya agenda pembahasan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya disiplin dan koordinasi pihak eksekutif.
Dalam forum, sejumlah anggota Banggar menyampaikan keberatan dan meminta pembahasan dihentikan. Bahkan, muncul usulan untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda sebagai Ketua TAPD karena dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam proses penyusunan APBD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar DPRD akhirnya memutuskan untuk memending pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif, khususnya Ketua TAPD.
Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk sikap politik DPRD untuk menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan pembahasan anggaran berlangsung secara serius, bertanggung jawab, dan dilandasi prinsip saling menghormati antara legislatif dan eksekutif.
Apabila kondisi tersebut tidak segera diselesaikan melalui komunikasi yang lebih efektif, penundaan pembahasan KUA-PPAS dikhawatirkan dapat memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027.
*****










