Disdik Sumenep Canangkan Pembiasaan Busana Adat dan Bahasa Madura di Seluruh PAUD

Foto Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan, S.Pd., MT. Saat di Wawancarai Awak Media(Doc.OkaraNews.id)

SUMENEP OkaraNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Sumenep untuk membiasakan peserta didik mengenakan busana adat Madura sekaligus menggunakan Bahasa Madura setiap hari Kamis mulai Tahun Ajaran 2026/2027.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.2/3598/101.2/2026 tertanggal 18 Juli 2026 dengan perihal Himbauan untuk Siswa Memakai Busana Adat Madura,yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan PAUD di Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,Mohamad Iksan, S.Pd., MT. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah.

kebijakan tersebut berlaku seluruh satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA, dan SPS diharapkan berperan aktif menyukseskan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sekaligus memperkuat pelestarian budaya lokal”Ujarnya

Implementasinya dilakukan melalui pembiasaan peserta didik mengenakan busana adat Madura, yakni sakera bagi siswa laki-laki dan marlena bagi siswa perempuan, setiap hari Kamis. Selain itu, sekolah juga diimbau membiasakan penggunaan Bahasa Madura dalam aktivitas pembelajaran dan komunikasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penguatan identitas budaya daerah.

Disdik Sumenep berharap pembiasaan tersebut mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya Madura sejak usia dini, sekaligus melestarikan bahasa daerah di tengah perkembangan zaman. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter yang terintegrasi dalam kurikulum dan budaya sekolah.

Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Pengawas dan Penilik PAUD/PNF se-Kabupaten Sumenep sebagai bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

*****

Tinggalkan Balasan