DPRD Sumenep Sahkan 3 Raperda; Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah

Avatar of Okaranews.id
Foto Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo S.H.,M.H Saat Menanda tangani Pengesahan Raperda Di Saksikan Pimpinan DPRD Sumenep(Doc.Humas DPRD Sumenep/Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id  Langkah konkret dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah ditunjukkan DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026). Tiga regulasi ini tidak sekadar produk hukum, tetapi dirancang sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini memastikan setiap substansi Raperda telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kekuatan implementatif di lapangan.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa arah kebijakan dalam tiga Raperda ini sangat jelas, yakni memperkuat struktur ekonomi lokal dari hulu ke hilir. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Menurutnya, kehadiran BUMD tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan diharapkan menjadi lokomotif baru dalam menggerakkan sektor usaha daerah.

“BUMD ini harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi. Tidak hanya menghasilkan keuntungan untuk daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memperluas akses layanan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD juga memberi perhatian serius pada penataan sektor perdagangan, khususnya relasi antara pasar tradisional dan pasar modern. Melalui regulasi yang disahkan, pemerintah daerah didorong menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan tidak mematikan salah satu sektor.

“Pasar rakyat harus dilindungi dan diberdayakan, sementara pasar modern tetap diatur agar tercipta keseimbangan. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut positif pengesahan tiga Raperda tersebut. Ia menilai, sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan menjadi kunci lahirnya regulasi yang adaptif dan solutif.

“Kami optimistis, implementasi Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Fauzi menekankan bahwa regulasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di tingkat pelaksanaan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Pengesahan ini sekaligus menjadi cerminan kemitraan strategis yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Sumenep ke depan—tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, regulasi tersebut akan resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep dan mulai berlaku secara efektif.

Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

*****

Tinggalkan Balasan