Perkuat Tata Kelola, Pemkab Sumenep Revisi Raperda Pengelolaan Aset

Avatar of Okaranews.id
Foto Wakil Bupati Sumenep K.H.Imam Hasyim S.H.,M.H Saat Menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap tiga Raperda tahun 2026(Doc.Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Langkah ini dilakukan guna memperkuat tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.

Perubahan Raperda tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap tiga Raperda tahun 2026.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menegaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun perubahan yang diusulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset daerah. Selain itu, penguatan sistem pengelolaan aset juga diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang lebih transparan dan terintegrasi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap, pembaruan regulasi ini mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Dengan tata kelola yang baik, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

*****

Tinggalkan Balasan