Sumenep Okaranews.id – DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para calo yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Desakan ini mencuat menyusul maraknya kasus PMI asal Sumenep yang dipulangkan secara paksa dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan resmi saat bekerja. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 36 orang PMI ilegal asal Sumenep telah dipulangkan ke tanah air.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menilai praktik pemberangkatan ilegal ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Ia menuding, para calo dan agen tidak bertanggung jawab tersebut seolah dibiarkan bebas beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap agen-agen penyalur PMI ilegal,” tegas Samsiyadi.
Politisi NasDem itu menambahkan, pemberangkatan pekerja migran secara ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja agar memperketat proses perekrutan calon PMI, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat desa mengenai prosedur pemberangkatan resmi.
“Jangan sampai warga kita terus menjadi korban. Mereka berangkat dengan harapan mencari penghidupan yang lebih baik, tapi justru pulang dengan penderitaan,” ujarnya.
Ia dengan tegas berharap aparat kepolisian bersama Dinas terkait melakukan langkah konkret untuk membongkar jaringan calo dan agen ilegal di wilayah Sumenep, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
*****










