Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Propemperda 2026, Ketua DPRD Tekankan Regulasi Pro Rakyat

Avatar of Okaranews.id
Foto Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H.Zainal Arifin S.H saat Menanda Tangani Propemperda Tahun 2026 Di Saksikan Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Sumenep (Doc.Humas DPRD Sumenep/Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumenep Jawa Timur resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., berlangsung khidmat dan penuh kesepakatan.

Rapat paripurna diawali dengan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan dalam keadaan lancar dan sehat wal’afiat. Pimpinan sidang juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa meneladani Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Sumenep menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar agenda formal, melainkan pijakan strategis dalam membangun kerangka regulasi daerah yang terarah dan berkelanjutan.

“Propemperda ini menjadi pedoman penting dalam pembentukan peraturan daerah ke depan. Kami berharap setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” tegas H. Zainal Arifin, S.H.

Agenda utama rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2026 oleh Sekretaris DPRD. Dokumen tersebut memuat daftar rencana rancangan peraturan daerah yang akan dibahas selama satu tahun ke depan, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.

Usai pembacaan, pimpinan rapat langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Tanpa penolakan, seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian disahkan secara resmi melalui ketukan palu oleh Ketua DPRD sebagai simbol legitimasi keputusan.

Momentum tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Propemperda Tahun 2026, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal.

Dalam penutupnya, Ketua DPRD kembali menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal setiap tahapan pembentukan perda agar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi implementatif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumenep,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda Tahun 2026.

*****

Tinggalkan Balasan