Dewan Pers Perkuat Posisi Tawar Industri Pers dalam RUU Hak Cipta di Tengah Tantangan Era AI

JAKARTA , OkaraNews.id – Dewan Pers terus mendorong penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui usulan revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini ditempuh dengan menghimpun berbagai masukan dari konstituen pers melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6).

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media, terutama di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat, sehingga layak memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan nilai ekonomi.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyebut industri pers saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah. Menurutnya, diperlukan inovasi dan solusi agar media tetap mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita bersama-sama mencari jalan keluar agar karya jurnalistik mendapat perlindungan yang memadai dalam RUU Hak Cipta,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, hingga Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasannya, muncul sejumlah pokok pikiran penting. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, adanya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terhadap karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya aturan yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum juga menyoroti praktik penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI yang dinilai telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak. Karena itu, diperlukan mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai instrumen untuk mengelola distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan perusahaan platform digital global dan pengembang teknologi AI.

Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Penggunaan non-komersial, seperti untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik, tetap diperbolehkan.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta, dengan harapan dapat menghadirkan regulasi yang mampu melindungi jurnalisme berkualitas di era digital tanpa menghambat inovasi teknologi.

***

Tinggalkan Balasan