Tiga Penyuap Anwar Sadad Ditahan KPK, Kasus Dana Hibah Jatim Kian Menggulung

Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

JAKARTA, OkaraNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, tiga tersangka dari klaster pemberi suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan terhadap Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua, yakni klaster Anwar Sadad, dari sisi pemberi,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).»

Ketiganya diduga memberikan suap untuk memuluskan pengurusan dana hibah Pokmas. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya, KPK menjadwalkan penahanan terhadap empat tersangka pada hari yang sama. Namun, Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain.

KPK memastikan ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik akan kembali melayangkan panggilan dan menjadwalkan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang masih diproses, terdiri atas 3 penerima suap dan 17 pemberi suap yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. Dengan penahanan AY, MF, dan RWR, total tersangka yang telah ditahan kini bertambah menjadi tujuh orang.

Penyidikan yang terus bergerak menunjukkan komitmen KPK membongkar praktik korupsi dana hibah yang diduga melibatkan jaringan luas, mulai dari unsur legislatif hingga pihak swasta. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk pemanggilan dan penahanan para tersangka lain yang belum menjalani proses hukum.

Tinggalkan Balasan