JAKARTA OkaraNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan menjadi salah satu putusan konstitusional paling strategis tahun ini. Di balik putusan tersebut, terdapat peran penting A. Fahrur Rozi, putra asli Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dipercaya sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Program MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai kebijakan strategis pemerintah, namun pembiayaannya tidak boleh lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 agar skema pembiayaan MBG dipisahkan dari mandatory spending pendidikan.
Fahrur Rozi bersama tim kuasa hukum sejak awal membangun argumentasi bahwa MBG merupakan program yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak mengubah fungsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas.
Melalui rangkaian persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan berbagai ahli, saksi, dan kajian konstitusional yang akhirnya mengantarkan Mahkamah Konstitusi pada putusan yang memberikan kepastian hukum bagi perlindungan anggaran pendidikan, sekaligus tetap membuka ruang bagi pelaksanaan MBG melalui sumber pembiayaan yang terpisah.
Bagi Fahrur Rozi, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi konstitusi dan hak seluruh warga negara atas pendidikan, bukan semata-mata kemenangan para pemohon.
Nama Fahrur Rozi bukanlah sosok baru dalam perkara konstitusi berskala nasional. Sebelumnya, putra asli Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi, Fahrur Rozi menunjukkan bahwa putra daerah dari kepulauan Sumenep mampu berkontribusi dalam menghadirkan perubahan kebijakan di tingkat nasional melalui argumentasi hukum yang kuat, sekaligus mengawal tegaknya amanat Undang-Undang Dasar 1945 demi kepentingan masyarakat luas.
*****
