SUMENEP, OkaraNews.id – Aksi dua pengedar narkoba asal Kabupaten Pamekasan, Madura, yang mencoba mengelabui petugas akhirnya berujung di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil meringkus keduanya dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/7/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, ditangkap di halaman rumah warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Dari mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang dikendarainya, polisi menyita 110,22 gram sabu dalam beberapa kemasan, timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta ponsel dan kartu SIM.
Berdasarkan keterangan MY, barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial M (37), juga berasal dari Kecamatan Batumarmar. Petugas pun bergerak cepat dan membekuk M di area persawahan Desa Batubintang.
Saat hendak diamankan, M sempat mencoba membuang plastik berisi 30 butir pil inex warna kuning ke tanah. Namun aksinya diketahui petugas, dan barang bukti berhasil diamankan. M tak bisa mengelak dan mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
