Dugaan Korupsi BSPS Sumenep: Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Foto Empat Orang Tersangka Kasus BSPS Sumenep Di gelandang oleh Petugas Kejati Jatim(Doc.Okaranews.id

Okaranews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya,

“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Wagiyo.

Empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial RP, yang berperan sebagai Koordinator Kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Menurut Wagiyo, proses hukum kasus ini sudah berlangsung sejak Juli 2025. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 219 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi terkait program tersebut.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun 2024 menyalurkan bantuan kepada 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, dengan alasan “komitmen fee”. Selain itu, mereka juga diduga memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per penerima.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara mencapai Rp26,32 miliar. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Penetapan tersangka itu telah dituangkan dalam Surat Kepala Kejati Jatim. Saat ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

*****

Tinggalkan Balasan