Jakarta Okaranews.id Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa skema haji furoda tidak tersedia pada tahun 2026. Kepastian ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa untuk jalur tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang diakui secara resmi untuk ibadah haji adalah visa haji yang dikeluarkan pemerintah Saudi.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu adalah visa haji,” ujarnya
Haji furoda sendiri merupakan jalur keberangkatan ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Dengan tidak diterbitkannya visa untuk jalur tersebut, masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran keberangkatan haji instan.
Kemenhaj juga menyoroti potensi maraknya penipuan yang mengatasnamakan haji furoda, terutama yang beredar di media sosial. Pemerintah bahkan membuka peluang untuk menggandeng aparat penegak hukum guna menindak tegas praktik ilegal tersebut.
“Kalau itu tetap berulang, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” tegas Dahnil.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, yakni haji reguler dan haji khusus.
Dahnil menekankan bahwa ibadah haji memang memerlukan waktu tunggu. Saat ini, masa antrean haji reguler berkisar hingga 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun.
“Haji itu pasti antre. Tidak ada yang langsung berangkat,” pungkasnya.
*****

