Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Warga Usai Razia: Jabatan Jadi Alat Ancaman, Hukum Diuji

“Kami dimintai uang agar tak dipenjara. Yang minta Ketua DPRD sendiri.”

Foto ilustrasi pemerasan oleh ketua DPRD Sumenep

SUMENEP, OkaraNews.id – Sore itu, Jumat, 6 September 2024, iring-iringan kendaraan petugas gabungan Satpol PP Sumenep bersama Ketua DPRD, ZA, menyisir penginapan, hotel, dan rumah kos di wilayah Kecamatan Ambunten. Operasi ini diklaim sebagai upaya bersih-bersih praktik prostitusi terselubung di pedesaan.

Namun, apa yang terjadi setelahnya membuka tirai gelap yang menutupi wajah kekuasaan lokal. Beberapa pemilik tempat yang terjaring razia justru mengaku mendapat tekanan untuk “menebus” kebebasannya dengan uang tunai. Salah satunya adalah Abd. Rahman, warga Desa Beluk Ares, yang melaporkan ZA ke polisi atas dugaan pemerasan.

“Kami diancam akan dipenjara kalau tidak bayar. Uangnya kami utang dari tetangga,” kata Rahman, suaranya lirih saat ditemui tim investigasi.

Menurut laporan polisi tertanggal 4 Juni 2025, Rahman mengaku diminta membayar Rp 10 juta oleh ZA. Karena hanya mampu membayar sebagian, ia menyerahkan Rp 6 juta secara langsung kepada ZA di dalam mobil Kepala Desa Beluk Ares, Sabtu pagi, sehari setelah razia. Lokasinya: parkiran SPBU Ambunten, pukul 10.00 WIB.

  • Kekuasaan Dipakai untuk Menakut-nakuti

Apa yang dilakukan ZA bukan sekadar perbuatan melawan hukum. Lebih dari itu, ini mencerminkan pola pikir otoriter yang sudah mengakar di level lokal: jabatan digunakan bukan untuk mengayomi, tapi untuk menekan dan menakut-nakuti warga sipil yang tak berdaya.

Menurut pengakuan korban, ZA menyebut dirinya bisa “mengurus” kasus agar tidak naik ke ranah hukum. Tapi ada syarat: uang. Bukan uang negara. Tapi langsung masuk ke kantong pribadi.

“Gaya bicaranya mengancam. ‘Kalau tidak segera diselesaikan, kamu bisa dijemput,’ katanya waktu itu,” tambah Rahman.

  • Polisi Bergerak, SPDP Sudah Masuk Kejaksaan

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep per 11 Juni 2025. Nomor suratnya: 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim. Dalam dokumen itu, ZA diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 368 dan/atau 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Bersamaan dengan SPDP, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, menandai dimulainya proses hukum secara serius.

Kejaksaan Negeri Sumenep telah mengonfirmasi kepada tim redaksi bahwa mereka telah menerima SPDP tersebut dan menunggu berkas lanjutan dari pihak kepolisian.

  • Wajah Asli Kekuasaan Lokal

ZA bukan sosok baru. Ia sudah dua periode menduduki kursi DPRD dan dikenal luas sebagai figur vokal. Tapi dalam sejumlah laporan warga yang dihimpun redaksi, sikapnya kerap disebut “kasar”, “arogan”, dan “liar dalam menggunakan kuasa.”

Seorang mantan staf di lingkungan DPRD menyebut ZA sering bertindak di luar kewenangan, bahkan kerap ikut operasi razia meski tak punya kapasitas eksekutif.

“Itu bukan wewenangnya. Tapi dia hadir, karena dia merasa bisa mengatur semua lini,” ujar sumber internal yang minta namanya disamarkan.

  • Integritas Lembaga Legislatif Dipertaruhkan

Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk, bukan hanya bagi Sumenep, tapi juga bagi daerah lain di Indonesia. Seorang Ketua DPRD yang semestinya menjadi simbol kontrol kekuasaan justru menggunakan kuasa untuk menindas.

“Kita tidak bicara soal hukum semata. Ini soal integritas moral, soal keteladanan pejabat publik. Kalau rakyat kecil saja diancam pakai jabatan, apa yang bisa mereka harapkan dari DPRD?” kata H. Syarifuddin, aktivis antikorupsi Madura Raya.

  • Publik Menunggu Ketegasan

Hingga kini, ZA belum memberikan klarifikasi kepada media. Berkali-kali upaya redaksi menghubungi nomor pribadinya dan kantor DPRD tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, tekanan publik mulai menggema. Di media sosial, muncul tagar #CopotKetuaDPRDSumenep yang menuntut ZA mundur dari jabatannya selama proses hukum berjalan.

“Skandal ini tidak boleh berhenti di SPDP. Proses hukum harus jalan, dan rakyat berhak tahu siapa pejabat yang bermain kotor.”

Redaksi akan terus memantau dan menggali fakta lanjutan. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau menjadi korban tindakan serupa, hubungi kami melalui email redaksi atau saluran whistleblower kami.

Tinggalkan Balasan