UMKM Lokal Terjepit Regulasi, HMI Sumenep Kritik Perbup 67/2025

Avatar of Ludi anto
Foto Saat HMI Cabang Sumenep Audiensi Dengan DKUPP (Doc.Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id   Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, dan perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini kerap dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan justru menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan. Padahal, prinsip keadilan dalam pemberdayaan UMKM telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM. Namun secara substansi, kami melihat masih ada potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.

Menurutnya, Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas dan tegas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha, pembiayaan, hingga ruang pemasaran. Ia juga menyoroti konsep Mall UMKM yang dinilai belum cukup menjawab persoalan struktural UMKM lokal.

“ASN/PNS di Sumenep jumlahnya sekitar 20.000 orang. Jika tidak ada mekanisme yang jelas, mereka bisa saja mengakses produk UMKM dari luar daerah. Ini tentu bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faishol menilai lemahnya pengaturan terkait mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup ini berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.

Dalam audiensi yang digelar, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk:

1. Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
2. Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM.
3. Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.

Faishol menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan bagian dari mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan, sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tandasnya.

HMI Cabang Sumenep menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025. Bahkan, HMI membuka kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi dan kepentingan pelaku UMKM lokal terus diabaikan.

*****

Tinggalkan Balasan