JAKARTA, Okaranews.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan dinamika panjang di balik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.
Menurut Mahfud, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebenarnya telah mendorong agar RUU tersebut disahkan sejak 2018. Namun, upaya itu kandas karena penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga akhir masa jabatan Jokowi.
Mahfud juga mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dalam pertemuan tersebut, Megawati mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika RUU Perampasan Aset tidak dirancang dengan hati-hati.
Sementara itu, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, menyatakan akan mendorong kembali agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Prabowo menilai, RUU ini penting sebagai salah satu solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mahfud meyakini bahwa pernyataan Prabowo bukan sekadar janji manis. Ia menilai, Prabowo memang memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi, komitmen yang menurutnya telah terlihat sejak pencalonan Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti semakin parahnya kondisi mafia hukum di Tanah Air. Ia menilai keterlibatan sejumlah hakim dalam kasus rasuah menjadi bukti bahwa masih banyak penegak hukum di ibu kota yang tidak bersih.
“Banyak hakim yang dikirim ke Jakarta ternyata tidak bersih. Ini bukti bahwa sistem hukum kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Mahfud.(Red)
***