Berita  

Gaji Ganda Dokter PNS, RSUD Sumenep Diduga Akali Anggaran Ratusan Miliar

Foto: RSUD Moh. Anwar Sumenep

Sumenep, OkaraNews.id,- Dua dokter spesialis di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep, Jawa Timur, diduga menerima bayaran ganda dari sumber anggaran yang semestinya terpisah. Padahal, keduanya sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ironisnya, mereka masih dipekerjakan sebagai karyawan IKS (Ikatan Kerjasama) dan digaji seolah-olah tenaga non-PNS.

Sumber internal menyebutkan, dokter spesialis onkologi menerima honor sebesar Rp35,3 juta per bulan, sedangkan spesialis anak digaji Rp5,9 juta. Kedua nama hanya disebut berinisial—G untuk onkologi dan D untuk anak. Mereka dilaporkan tetap menerima gaji bulanan sebagai karyawan IKS, di luar gaji pokok sebagai PNS aktif.

Praktik ini diduga melanggar aturan perekrutan pegawai BLUD yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tahun 2023, poin C angka 4, pegawai BLUD tidak boleh berstatus sebagai PNS aktif. Namun dalam praktiknya, status keduanya seolah disamarkan dalam sistem kepegawaian rumah sakit.

Lebih mencurigakan lagi, belanja gaji untuk pegawai IKS ini dikemas menggunakan kode rekening pegawai BLUD. Artinya, secara administratif gaji mereka tercatat seolah bagian dari pengeluaran resmi BLUD. Total anggaran yang digunakan untuk membayar 51 pegawai IKS (dengan satu orang tercatat sudah keluar) mencapai sekitar Rp318 juta per bulan dalam proyeksi anggaran 2025.

“Ada upaya sistematis untuk menyamarkan penggunaan anggaran. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada penyimpangan anggaran,” tegas Muhammadun, koordinator aksi yang mengawal isu ini.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran RSUD yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun tampak tidak akuntabel. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada mutu pelayanan dan manajemen rumah sakit.

“Kami mencium indikasi kuat praktik manipulasi anggaran. Ini harus dibuka terang-benderang, karena publik berhak tahu ke mana uang negara digunakan,” lanjutnya.

Dugaan penyamaran dan pelanggaran aturan kepegawaian di tubuh RSUD Sumenep ini memperlihatkan celah dalam pengawasan internal dan lemahnya peran pengendalian eksternal seperti DPRD. Praktik-praktik seperti ini, jika tidak diungkap dan ditindak, berpotensi menjadi pola yang merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.

***

Tinggalkan Balasan