Diduga Gelapkan Mobil Warga Tumpang, Purtomo Dipolisikan

Polsek Tumpang

Malang, Okaranews.id – Seorang warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, bernama PURTOMO, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil milik warga . Korban, Abu Hamar, warga Tumpang, mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp400 juta akibat peristiwa tersebut.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Tumpang, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Abu Hamar, selaku korban, menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila unsur-unsur pidana telah terpenuhi.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Kerugian yang saya alami sangat besar, kurang lebih Rp400 juta. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti bersalah,” ujar Abu Hamar saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan penggelapan tersebut bermula dari adanya Penyewaan kendaraan dimaksud. Namun, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak terlapor.

Pihak Polsek Tumpang menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan keterangan dari para pihak terkait serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Semua proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan dari Polsek Tumpang.

Dalam laporan yang disampaikan, terlapor diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486. Aparat penegak hukum akan menelaah lebih lanjut terkait penerapan pasal yang disangkakan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta pentingnya menjaga kepercayaan dalam hubungan sosial dan ekonomi antarwarga. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum di wilayah Tumpang, Kabupaten Malang.

Sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Aparat kepolisian diharapkan dapat bekerja secara kolaboratif dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan