Berita  

Ahmad Juhairi Dorong Tiga Raperda Inisiatif DPRD Demi Kepentingan Rakyat Sumenep

Ahmad juhairi Anggota DPRD Sumenep

SUMENEP, OkaraNews.id — Komitmen legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada rakyat kembali ditunjukkan oleh Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai NasDem. Dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa (UP), Juhairi menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis berbasis kebutuhan masyarakat.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di aula kantor DPRD Sumenep ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, S.H., MH., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala OPD, camat, pimpinan ormas, dan rekan-rekan pers.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Juhairi menegaskan dasar hukum keberadaan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo Permendagri 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“DPRD memiliki hak inisiatif untuk membentuk Perda demi kepentingan rakyat. Maka, penyampaian nota penjelasan terhadap usulan Raperda adalah langkah awal yang wajib dilakukan dalam forum paripurna,” tegasnya.

Tiga Raperda Inisiatif untuk Rakyat

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Juhairi memaparkan tiga Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2025, yaitu:

  1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang merata dan terintegrasi.
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor garam rakyat yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum dan ekonomi.
  3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, yang diarahkan pada keberlanjutan lingkungan hidup dan keberlangsungan usaha tambak secara bertanggung jawab.

Menurut Juhairi, ketiga raperda ini dirancang sebagai respons konkret terhadap permasalahan strategis daerah, sekaligus menjadi instrumen hukum yang akan memperkuat program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

“Kami berharap pembahasan di tingkat pansus DPRD berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Wakil Ketua Fraksi NasDem tersebut.

Menegaskan Komitmen Legislator untuk Daerah

Dengan ketajaman argumen dan penekanan pada urgensi regulasi daerah yang progresif, kehadiran Ahmad Juhairi di forum paripurna ini tak hanya menunjukkan profesionalitas sebagai legislator, tapi juga memperlihatkan arah keberpihakan politik yang konsisten terhadap kepentingan publik.

Langkah DPRD Sumenep menginisiasi tiga Raperda strategis ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan terhadap pelaku ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Sumenep.

 

Tinggalkan Balasan