Opini  

ZAKAT ASN: Dari Amanah Ilahiyah ke Instruksi Dinas?

Ketika Abu Bakar memerangi kaum yang menolak zakat, ia sedang menegakkan tiang agama.

Ketika negara memotong gaji ASN tiap bulan tanpa tanya apakah itu juga jihad? Atau cuma cara rapi menyalurkan dana umat, langsung dari sumbernya?

Republika (9/2/2018) mencatat: zakat profesi sudah jadi program nasional. Tak main-main lebih dari 60 perda dan peraturan kepala daerah mengesahkannya.

Legal? Tentu.

Tapi syar’i? Jangan buru-buru meng-amin-kan.

Negara punya dalilnya: UU, Baznas, bahkan putusan MK yang menyebut zakat sebagai urusan sosial yang boleh diatur negara.

Tapi zakat bukan sekadar angka di slip gaji.

Ia menyentuh kesadaran, keikhlasan, dan amanah yang bernama iman.

UU No. 23 Tahun 2011 resmi menobatkan Baznas sebagai satu-satunya pemain utama.

LAZ (Lembaga Amil Zakat)?

Silakan duduk di bangku cadangan.

Kolaborasi umat? Ah, itu romantisme lama.

Sekarang eranya sistem sentralistik seragam, praktis, tapi tak selalu partisipatif.

Dan yang paling sunyi dari semua ini:  ASN tak ditanya nisab, tak ditanya haul.

Asal penghasilan cukup, potongan langsung jalan. Tanpa senyum. Tanpa salam.

Lalu umat mulai bertanya dengan nada getir:

Apakah zakat profesi masih ibadah?

Atau ia sudah naik pangkat menjadi pajak bersyariah?

Penulis: RJEditor: Tim editor

Tinggalkan Balasan