Warga Desak PIDKOR Polres Sumenep Tindaklanjuti Laporan Longsor Proyek PU: Harus Ada Penindakan dan Pertanggungjawaban

Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota

SumenepOkaraNews.id, – Laporan resmi warga atas dugaan kelalaian proyek Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan yang disampaikan ke Polres Sumenep sejak Kamis, 30 Mei 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Unit Tindak Pidana Korupsi (PIDKOR) Polres Sumenep diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah yang tegas, terarah, dan solutif.

Affandi Ubala, pelapor sekaligus warga terdampak secara tidak langsung, menyatakan harapannya agar PIDKOR Polres Sumenep tidak menunda dan segera menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Kami mohon dengan sangat agar Unit PIDKOR Polres Sumenep segera menindaklanjuti surat laporan kami. Ini bukan sekadar formalitas. Longsor sudah terjadi. Jalan sudah terputus. Rumah warga terancam. Kami minta ada langkah tegas dan terarah, bukan hanya wacana,” ujar Affandi.

Pihaknya juga mendesak agar pelaksana proyek dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan kelalaian maupun penyimpangan anggaran.

“Harapan kami jelas: tindak tegas siapa pun yang lalai. Panggil pihak pelaksana. Klarifikasi secara hukum. Rakyat jangan terus-menerus jadi korban dari proyek yang tidak tuntas dan minim pengawasan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Cendana Indah dan PT Diatasa Jaya Mandiri tersebut bersumber dari APBN dengan total nilai lebih dari Rp 26 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru meninggalkan dampak serius, termasuk longsor yang memutus akses jalan dan mengancam pemukiman warga. 

Laporan resmi telah disampaikan lengkap dengan bukti-bukti visual, dokumen, dan kesaksian warga terdampak. Namun menurut salah satu anggota PIDKOR, hingga Senin sore (2 Juni 2025), surat tugas atau disposisi belum turun dari pimpinan.

“Kalau sudah jelas ada kerusakan dan laporan resmi sudah masuk, semestinya penyelidikan bisa langsung bergerak. Jangan tunggu tekanan publik baru bergerak,” tandas Affandi.

Penulis: LudiyantoEditor: Tim editor

Tinggalkan Balasan