Sumenep Okaranews.id Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik dari berbagai kalangan.
Praktisi hukum sekaligus advokat LBH Taretan, Moh. Anwar, menilai gagasan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.
Menurut Anwar, alasan pemerintah yang menyebut pengalihan Pilkada ke DPRD bertujuan menekan biaya politik serta meminimalisir praktik mahar politik dan politik uang dinilai tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan politik.
“Jika mahar politik dan politik uang sudah dianggap sebagai praktik yang jamak dan sistemik, maka pertanyaan paling mendasar adalah di mana peran negara,” ujarnya
Ia menambahkan, selama ini hampir tidak ada aktor besar yang terlibat dalam praktik mahar politik yang dijatuhi sanksi hukum secara serius.
Kondisi tersebut, menurutnya, justru menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum gagal dan pelanggaran dibiarkan terjadi.
Anwar juga menilai pengalihan Pilkada ke DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi, melainkan berpotensi melegalkan praktik transaksi politik secara tertutup.
Dengan jumlah pemilih yang lebih sedikit, peluang terjadinya jual beli suara dinilai semakin besar dan lebih mudah dikendalikan oleh elite politik.
“Memindahkan Pilkada dari tangan rakyat ke DPRD justru membuka ruang transaksi politik yang lebih sempit, tertutup, dan terorganisir,” kata Alumnus UIN Madura.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Oleh karena itu, pencabutan hak pilih langsung masyarakat dengan alasan pragmatis dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.
Anwar juga menyoroti bahwa wacana tersebut secara tidak langsung mengakui kegagalan lembaga penyelenggara pemilu dan penegak hukum, seperti KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, hingga partai politik, dalam menjalankan mandat konstitusional.
“Yang terjadi justru rakyat yang dihukum dengan dicabutnya hak memilih, sementara pelaku kejahatan politik tidak tersentuh,” ujarnya.
Sebagai solusi, Anwar mendorong negara untuk memperkuat penegakan hukum dengan membuka pendanaan partai secara transparan, memperketat audit dana kampanye, serta menjatuhkan sanksi pidana tegas kepada pelaku mahar politik dan politik uang.
Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya penegakan hukum, karena memperbaiki sistem hukum dinilai jauh lebih penting dibanding memangkas hak dasar warga negara dalam memilih pemimpinnya.
*****

