Sumenep Okaranews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur melalui Dinas Perikanan menargetkan sebanyak 2.000 nelayan sebagai penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau yang dikenal luas sebagai asuransi nelayan pada Tahun Anggaran 2026.
Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut.
Program asuransi nelayan tersebut menyasar nelayan kecil atau nelayan tradisional yang berdomisili di Kabupaten Sumenep, dengan kriteria usia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun. Selain itu, calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP, serta memiliki Kartu KUSUKA atau terdaftar dalam modul KUSUKA (perseorangan) dan telah melalui proses validasi di Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Pengolahan Dan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep , Joni Hariyanto menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan memberikan jaminan finansial apabila terjadi kecelakaan kerja di laut, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan nelayan. Dengan adanya perlindungan asuransi, nelayan diharapkan dapat bekerja lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan terhadap risiko kecelakaan.
“Nelayan adalah profesi dengan tingkat risiko yang tinggi. Melalui program jaminan kecelakaan kerja ini, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi para nelayan dan keluarganya,” ujarnya.
Selain persyaratan administrasi, nelayan penerima manfaat juga tidak diperkenankan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong praktik perikanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Program asuransi nelayan Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial bagi nelayan di Kabupaten Sumenep, sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berorientasi pada perlindungan sumber daya manusia.
Pemerintah daerah pun mengimbau nelayan yang memenuhi syarat untuk segera memastikan data kepesertaan KUSUKA mereka valid agar dapat terakomodasi dalam program tersebut.
*****









