Opini  

Subsidi yang Dirampas: Mafia Solar dan Ironi Nasib Nelayan

Avatar of Okaranews.id
Foto Penulis Holib Rahman

Kabupaten Sumenep yang berada di ujung timur Pulau Madura dikenal sebagai daerah kepulauan dengan potensi kelautan yang besar. Laut adalah halaman depan masyarakatnya. Perahu-perahu kecil menjadi saksi perjuangan hidup ribuan nelayan tradisional yang setiap hari menantang ombak demi menghidupi keluarga.

Namun di tengah potensi yang melimpah, para nelayan justru dihadapkan pada persoalan klasik yang tak kunjung usai: kelangkaan dan pembatasan solar subsidi. Jatah sepuluh liter per hari atau per pembelian, jelas bukan angka yang realistis untuk operasional melaut. Untuk sekali berangkat saja, nelayan bisa membutuhkan puluhan liter, tergantung jarak dan lama waktu di laut. Sepuluh liter hanya cukup untuk “pemanasan mesin”, bukan untuk menopang kehidupan.

Subsidi yang Salah Sasaran

Solar subsidi sejatinya dirancang untuk membantu sektor produktif rakyat kecil nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Negara mengalokasikan anggaran besar agar biaya produksi mereka tetap terjangkau. Namun ketika distribusi tidak diawasi dengan ketat, subsidi berubah menjadi ladang permainan oknum tertentu.

Modus yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan penggunaan barcode sah milik nelayan dan kelompok tani untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Barcode yang seharusnya menjadi alat kontrol justru dimanfaatkan sebagai celah. Solar dibeli dengan harga subsidi, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan besar.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak nelayan kecil.

Nelayan dalam Posisi Paling Lemah

Ironi terbesar adalah nelayan pemilik barcode resmi justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka antre berjam-jam di SPBU, kadang harus kembali dengan jerigen kosong karena kuota habis. Di sisi lain, solar subsidi bisa mengalir deras ke tangan yang tidak berhak.

Dalam kondisi seperti ini, nelayan dihadapkan pada dua pilihan pahit:

1. Tidak melaut karena kekurangan bahan bakar.

2. Membeli solar nonsubsidi dengan harga lebih mahal.

Keduanya sama-sama merugikan. Jika tidak melaut, tidak ada penghasilan. Jika membeli dengan harga industri, keuntungan menipis bahkan bisa merugi. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi memiskinkan nelayan secara sistemik.

Tanggung Jawab Siapa?

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melalui DPD KNTI Sumenep telah menyuarakan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia solar. Desakan ini bukan tanpa alasan. Jika praktik tersebut terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem distribusi subsidi akan runtuh.

Ada beberapa pihak yang patut menjadi perhatian serius:

1.Mafia BBM, yang diduga memanfaatkan sistem barcode untuk keuntungan pribadi.

2.Oknum pengelola SPBU, jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam distribusi yang tidak sesuai peruntukan.

3.Aparat penegak hukum, jika tidak bertindak tegas dan transparan.

4.Pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan koordinasi lintas sektor.

Tidak cukup hanya dengan imbauan atau sidak sesaat. Diperlukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di wilayah pesisir dan kepulauan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Persoalan ini bukan sekadar tentang bahan bakar. Ini menyangkut stabilitas ekonomi keluarga nelayan. Ketika pendapatan turun, daya beli ikut melemah. Anak-anak nelayan terancam putus sekolah, kebutuhan pokok sulit terpenuhi, dan utang kepada tengkulak semakin menumpuk.

Lebih jauh lagi, jika nelayan kesulitan melaut, pasokan ikan di pasar ikut berkurang. Harga ikan bisa naik, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Dengan kata lain, penyalahgunaan solar subsidi memiliki efek domino terhadap rantai ekonomi daerah.

Evaluasi Kebijakan dan Pengawasan

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi. Sistem digital berbasis barcode seharusnya diperkuat dengan verifikasi lapangan yang ketat, bukan hanya administrasi formal. Transparansi data penerima dan kuota distribusi perlu dibuka secara akuntabel.

Selain itu, perlu ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses nelayan. Jika ada indikasi penyimpangan, laporan harus ditindaklanjuti secara cepat dan terbuka. Sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan harus menjadi efek jera, bukan sekadar formalitas.

Negara Harus Hadir

Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Subsidi adalah instrumen keadilan sosial, bukan komoditas bisnis gelap. Jika nelayan di Sumenep hanya mendapat jatah sepuluh liter sementara praktik mafia solar terus berlangsung, maka ini bukan lagi persoalan teknis distribusi—melainkan persoalan keberpihakan.

Keberanian aparat, ketegasan pemerintah daerah, dan konsistensi pengawasan menjadi kunci. Tanpa itu, nelayan akan terus menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Pada akhirnya,pertanyaannya sederhana: apakah subsidi benar-benar untuk rakyat, atau hanya menjadi peluang bagi segelintir orang? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan nelayan tradisional di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan