Soal DBH Migas Offshore, Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus

Foto Bersama Pemuda Muhammadiyah Sumenep Bersama LBH AP Muhammadiyah Sumenep (Doc.Okaranews.id)

Sumenep, Okaranews.id Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep Jawa Timur, bersama Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Muhammadiyah Kabupaten Sumenep membentuk tim khusus untuk menelaah ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas offshore yang dinilai belum mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas minimnya manfaat yang dirasakan masyarakat pesisir, meski aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas offshore telah lama berlangsung di perairan sekitar Madura.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa laut bagi masyarakat Sumenep bukan sekadar batas administratif wilayah, melainkan ruang hidup yang menopang aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

“Sejak lama aktivitas migas offshore berjalan di perairan Madura, tetapi masyarakat Sumenep belum merasakan dampak kesejahteraannya. Laut bukan hanya jalur pelayaran, melainkan ruang hidup kami. Karena itu, Sumenep seharusnya diakui sebagai daerah penghasil,” ujar Andriansyah.

Ia menambahkan, ketimpangan pembagian DBH migas offshore telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat pesisir, mulai dari menyempitnya ruang tangkap nelayan, potensi risiko lingkungan, hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah.

“Jika Sumenep tidak didorong sebagai daerah penghasil, bagaimana mungkin masyarakat bisa menikmati hasil sumber daya alam yang berada tepat di depan mata mereka?” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, S.H., menekankan bahwa persoalan DBH migas offshore bukan semata isu anggaran, melainkan menyangkut keadilan konstitusional. Ia menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum secara tegas mengakui hak daerah pesisir, sehingga membuka ruang sentralisasi dan berujung pada hilangnya hak fiskal daerah seperti Sumenep.

“Saat ini tim gabungan sedang menyusun kajian akademik serta draf permohonan uji materiil UU Nomor 22 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Syafrawi.

Selain menempuh jalur hukum, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta para pemangku kepentingan lainnya, agar isu ketimpangan fiskal migas offshore mendapat perhatian lebih luas, termasuk di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral. Pengelolaan kekayaan alam harus benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat di daerah penghasil, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan