Skandal MBG Sumenep: Triliunan Rupiah Terancam ‘terbang’ , UMKM Lokal Hanya Jadi Penonton

Foto ilustrasi, (by ai)

SUMENEP, OkaraNews.id — Niat luhur Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan roda ekonomi bawah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini terbentur tembok besar di Kabupaten Sumenep. Alih-alih menjadi “bahan bakar” bagi peternak rakyat dan Rumah Potong Ayam (RPA) lokal, dana jumbo bernilai puluhan miliar rupiah diduga kuat menguap ke luar daerah akibat dominasi pasokan ayam frozen pabrikan.

Angka Fantastis yang “Bocor”

Investigasi kami mengungkap data yang mengejutkan. Dengan rencana operasional 77 dapur MBG, kebutuhan daging ayam di Sumenep mencapai angka masif: 2,2 juta kilogram per tahun. Jika dikonversi dengan harga pasar Rp40.000/kg, terdapat perputaran uang sebesar Rp88,7 miliar yang seharusnya menghidupkan ekonomi warga Madura.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Berikut adalah rincian potensi ekonomi yang terancam hilang dari genggaman warga lokal:

Periode Kebutuhan Daging Ayam (Kg), Nilai Ekonomi (Estimasi Rp40rb/Kg) :

  • Mingguan  = 46,2 Ton     = Rp1,84 Miliar
  • Bulanan     = 184,8 Ton   = Rp7,39 Miliar
  • Tahunan    = 2.217,6 Ton= Rp88,7 Miliar

“Dana publik ini seharusnya berputar di Sumenep. Jika belanja diarahkan ke luar, ini bukan pemberdayaan, melainkan kebocoran ekonomi skala besar,” tegas seorang pengamat ekonomi daerah.

RPA Lokal: “Kami Mati di Rumah Sendiri”

Jeritan para pelaku usaha lokal mulai terdengar. Para pengelola RPA di Sumenep mengaku hanya bisa melihat truk-truk pengangkut ayam beku (frozen) dari luar daerah masuk ke dapur-dapur mitra MBG.

Imbasnya fatal:

  •  Peternak Rakyat: Kehilangan kepastian serapan pasar.
  •  Tenaga Kerja Lokal: Pengurangan jam kerja akibat minimnya aktivitas pemotongan.
  •  Kualitas Gizi: Ayam beku pabrikan yang menempuh perjalanan jauh dipertanyakan kesegarannya dibandingkan ayam segar dari RPA lokal.

Disperindag Sumenep: Pengawasan atau Pembiaran?

Sorotan tajam kini mengarah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol mereka terhadap rantai pasok ini. Tanpa regulasi yang memihak pada “kearifan lokal”, mandat Badan Gizi Nasional untuk melibatkan UMKM pangan hanya akan menjadi macan kertas di atas dokumen negara.

Ada jarak yang lebar antara instruksi pusat dengan implementasi di ujung timur Pulau Madura ini. Jika pola pengadaan berbasis korporasi besar terus dibiarkan, maka MBG di Sumenep tak lebih dari sekadar proyek distribusi pangan tanpa efek domino ekonomi bagi rakyat kecil.

NANTIKAN INVESTIGASI BAGIAN II:

Kami akan membongkar celah regulasi dalam skema pengadaan mitra dapur serta menagih jawaban langsung dari BGN dan Pemerintah Daerah terkait nasib RPA lokal yang kian terhimpit.

Tinggalkan Balasan