PSHW Cuma Punya 10 Pemain, Komdis Askab PSSI Sumenep Diduga Jalankan Skema Diskriminatif

Verifikasi Tak Dilakukan, Tapi Klub Diminta Bukti Pengadilan dalam 12 Jam

Pemain PSHW U-13 saat latihan

SUMENEP, OkaraNews.id Keputusan Komisi Disiplin Askab PSSI Sumenep yang menolak keberatan PSHW Pasongsongan atas pencoretan tiga pemainnya dalam ajang Kompetisi U-13, menuai kecaman. Keputusan itu dinilai tidak hanya merugikan klub, tapi juga mencerminkan praktek ketidakadilan administratif dan dugaan perlakuan diskriminatif dalam sistem verifikasi pemain.

Berdasarkan surat resmi Komdis bernomor: 02/KD.ASKAB/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, PSHW Pasongsongan hanya bisa menurunkan 10 pemain aktif karena 3 pemainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi data kependudukan. Ironisnya, pencoretan ini terjadi tanpa ada proses verifikasi langsung oleh tim verifikator ke Disdukcapil, selaku instansi yang sah mengeluarkan dokumen kependudukan.

Yang lebih mengejutkan, dalam pertemuan Kamis sore (17 Juli 2025), pihak Komdis meminta PSHW membuktikan keabsahan perubahan KK dengan menunjukkan surat penetapan pengadilan – dan harus diserahkan keesokan paginya, pukul 07.00 WIB. Waktu yang sangat sempit dan tidak masuk akal.

“Ini bukan hanya tidak logis, tapi terkesan sebagai skenario zalim terhadap klub kami. Masa iya disuruh bawa bukti pengadilan hanya dalam hitungan jam? Itupun jam malam, mana ada kantor buka, Padahal semua proses perubahan data sudah dilakukan secara sah oleh orang tua pemain langsung di Disdukcapil, dengan memenuhi seluruh persyaratan resmi,” ujar Viki Dedy Hariyanto, Ketua PSHW.

Viki menambahkan, Disdukcapil tidak akan pernah mengeluarkan surat apapun berkaitan dengan data kependudukan, kecuali pihak Askab atau panpel Kompetisi U-13 yang datang memverifikasi karena tidak ada kerjasama dengan Dirjen kependudukan, segala bentuk pencatatan kependudukan yang dikeluarkan oleh disdukcapil itu sifatnya sah menurut perundang-undangan. Artinya, jika pihak kompetisi memang meragukan data pemain, mereka sendiri yang seharusnya datang dan memverifikasi langsung ke Disdukcapil, bukan melempar tanggung jawab kepada klub.

Keputusan ini membuat PSHW praktis tidak bisa bersaing secara adil karena kekurangan jumlah pemain. Hal ini jelas mengancam hak anak-anak untuk ikut serta dalam pembinaan olahraga, sebagaimana dijamin dalam Pasal 15 dan 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jangan-jangan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi bagian dari skema sistemik untuk menjegal PSHW di level usia dini,” pungkas Viki.

PSHW dalam waktu dekat akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Askab, Asprov PSSI Jawa Timur, dan membuka peluang menggugat secara hukum jika tidak ada koreksi kebijakan.

Catatan Kritis:

  • Proses administratif kependudukan bukan kewenangan klub untuk membuktikan, tapi diverifikasi ke Disdukcapil oleh penyelenggara.
  • Pemberian waktu 12 jam untuk menunjukkan surat pengadilan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan di luar akal sehat dalam konteks usia anak.
  • Jika ini dibiarkan, kompetisi usia dini bisa tercemar oleh praktek-praktek tidak adil yang menghancurkan semangat sportivitas dan pembinaan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan