Sumenep Okaranews.id Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua proyek penanganan banjir pada Kamis (25/9) siang. Hasil sidak menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD 2025.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni Normalisasi dan Rehabilitasi Tebing Sungai Anjuk senilai Rp 550 juta, serta Normalisasi dan Rehabilitasi Saluran Pembuang Gunggung dengan anggaran Rp 455 juta.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, mengatakan rata-rata progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 60 persen. Namun, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan dokumen lelang, terutama pada proyek Saluran Pembuang Gunggung.
“Dalam dokumen lelang, kawat bronjong berstandar SNI dijadikan salah satu persyaratan utama. Tapi di lapangan bronjong yang dipasang tidak berlabel SNI dan jumlahnya sangat minim. Justru pekerjaan normalisasi lebih banyak,” ujar Politisi PKS Sumenep
Selain itu, Komisi III juga mencatat tidak adanya papan nama proyek di salah satu lokasi pekerjaan. Padahal, papan nama wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Temuan lain disampaikan anggota Komisi III, Abdurrahman. Ia menyoroti sikap Bidang SDA Dinas PUTR Sumenep yang enggan memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) meski sudah diminta saat sidak berlangsung.
“Kami sudah minta RAB, tapi terkesan sengaja tidak diberikan. Ini mencurigakan,” tegas politisi PPP itu, didampingi anggota Komisi III lainnya, Akhmadi Yasid (PKB).
Sidak tersebut dilakukan usai rapat kerja Komisi III dengan Dinas PUTR Sumenep yang turut dihadiri Kepala Dinas PUTR, Eri Susanto, beserta sejumlah kepala bidang.
Komisi III menegaskan akan memanggil pihak kontraktor untuk mengklarifikasi kejanggalan tersebut. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, agar kualitas proyek benar-benar terjamin demi keselamatan masyarakat dari ancaman banjir,” pungkas Wiwid.
*****
