Proyek APBN Diduga Lalai, Tebing Longsor Ancam Keselamatan Warga di Sumenep

Afandi, S. Sos, M. H, Laporkan Pelaksana Proyek

Affandi Ubala melaporkan kelalaian pekerjaan proyek tebing pengendali banjir babbalan, sumenep

Sumenep, OkaraNews.id,- Proyek pembangunan tebing pengendali banjir yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diduga dikerjakan secara ceroboh dan berujung bencana. Akibat kelalaian tersebut, tebing longsor hebat terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, mengancam keselamatan warga dan memutus akses jalan utama desa.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Afandi, S. Sos, M. H, proyek yang dilaksanakan oleh CV Cendana Indah dan PT Diatasa Jaya Mandiri itu diduga dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan yang matang serta mengabaikan batas sempadan sungai.

Dampak Longsor Parah: Jalan Rusak dan Rumah Terancam Longsor

Longsor terjadi setelah curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut. Tebing yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung justru menjadi sumber bencana karena pengerjaan proyek yang ditinggalkan terbengkalai. Material longsor menutup jalan aspal, mengubahnya menjadi lumpur tebal yang tak bisa dilalui kendaraan. Beberapa rumah warga, termasuk sebuah kafe milik warga bernama A. Hayyu Al-fajri Nur MK, ST, berada hanya sekitar satu meter dari titik longsor.

Akibat kejadian tersebut, aktivitas warga lumpuh. Salah satu bangunan usaha, yakni Kafe Classic, telah dua tahun tidak beroperasi karena akses jalan menuju lokasi hancur total. Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada ekonomi warga, tapi juga mengancam keselamatan jiwa mereka.

Serta akses perekonomian warga dari sektor pertanian juga terkendalan, bahkan beberapa kali terjadi mobil terjebak lumpur dan terpaksa putar balik karena jalan yang akan dilaluinya longsor dan berpotensi ambruk karena kontur tanah mudah longsor.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan resmi yang dikirimkan kepada pihak berwenang, pelapor menyebut bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang wilayah. Diduga terdapat pelanggaran terhadap:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengancam keselamatan orang lain.
  3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang garis sempadan sungai.
  4. Ketidaksesuaian dengan RTRW Kabupaten Sumenep

Pelapor juga menyertakan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi visual dan kesaksian warga terdampak, Ayung Krisnandi.

Desakan Penyelidikan dan Penindakan

Afandi mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian proyek tersebut. Ia menekankan pentingnya penanganan serius untuk mencegah dampak lanjutan yang bisa lebih fatal.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini soal nyawa warga. Aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum ada korban jiwa,” tegas Afandi dalam laporannya, tertanggal 27 Mei 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *