Polres Sumenep Tahan Aktor Utama PT Annuqo Kasus Penipuan Umroh

Foto Humas Polres Sumenep Widiarti SH ( Foto Istimewa Okaranews.id )

Sumenep Okaranews.id – Kepolisian Resort(Polres ) Sumenep Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan PT Annuqa.

PT Annuqa Merupakan Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang beralamatkan di Utara Jembatan Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Tersangka berinisial A.M.B, yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini

Ia telah resmi ditahan usai menipu 60 calon jemaah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa A.M.B menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

Padahal, biro perjalanan ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Modus penipuan dimulai sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan tertarik mendaftar melalui PT Annuqa karena perusahaan ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019.

Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka bahkan menggandeng KH Ahmad Muhajir dalam sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah.

Para calon jemaah menyetor dana dalam bentuk uang muka hingga pelunasan.

Namun saat jadwal keberangkatan pada 4 April 2023 tiba, keberangkatan tiba-tiba dibatalkan dini hari dengan alasan tiket belum dilunasi.

Keesokan harinya, A.M.B datang ke rumah salah satu korban bersama seseorang bernama Sabar untuk menenangkan para jemaah.

Mereka menjanjikan dua pilihan: tetap diberangkatkan atau uang dikembalikan paling lambat 30 April 2023. Namun janji refund itu tak pernah direalisasikan.

Para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga rekaman komunikasi digital.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Widiarti, Rabu (28/5/2025).

A.M.B dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap biro perjalanan haji umrah ilegal yang memanfaatkan kepercayaan umat demi keuntungan pribadi.

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *