Polres Sumenep Periksa Dua Saksi Korban Kasus Haji Ilegal PT SIJA El Bisyaroh Sumenep

Foto Saksi H.Riyat (Baju Hitam) , Hj Niswah , Kuasa Hukum Diyaul Hakki ( Pakai Jas) Pelapor H.Abd Gafur ( Baju Putih Peci Putih) Foto Istimewa Okaranews.id )

Sumenep Okaranews.id – Dua warga Kabupaten Sumenep, masing-masing adalah H. Riyat dan Hj. Niswah, hari ini (22/5/2025) menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep sebagai saksi jamaah dalam kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan PT SIJA El Bisyaroh  yang beralamatkan di Marengan Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Keduanya merupakan jamaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi pada musim haji tahun 2024 melalui program yang ditawarkan oleh PT SIJA El Bisyaroh. Namun, setelah menjalani proses ibadah di Tanah Suci, mereka baru mengetahui bahwa visa yang digunakan adalah visa ziarah (bukan visa haji resmi dari pemerintah Republik Indonesia). Hal itu berdampak pada sejumlah kendala yang mereka alami selama di Arab Saudi, termasuk masalah akomodasi, pelayanan, dan keamanan.

“Selama di sana, kami seperti dibiarkan begitu saja. Tidak ada pendampingan layaknya jamaah haji resmi. Kami juga tidak dapat akses ke fasilitas-fasilitas haji dari pemerintah Saudi,” ungkap H. Riyat saat ditemui usai pemeriksaan.

Senada dengan itu, Niswah menyatakan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan secara moral dan materi. Ia mengaku telah membayar biaya lunas kepada pihak PT SIJA El Bisyaroh dengan janji akan diberangkatkan sebagai jamaah haji resmi melalui jalur khusus.

“Saya percaya karena ditawari haji khusus yang katanya legal dan sudah rutin memberangkatkan jamaah. Tapi ternyata, visa kami bukan visa haji, dan setelah kembali ke Indonesia, kami baru sadar ini bukan keberangkatan resmi,” ujar Niswah dengan nada kecewa.

Kuasa hukum pelapor, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini sejak mencuat beberapa waktu lalu dan hari ini agenda panggilan resmi untuk diperiksa sebagai saksi lanjutan setelah diperiksanya Pelapor. Ia menilai bahwa PT SIJA El Bisyaroh diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut keselamatan, kepercayaan, dan kerugian jamaah. Kami menduga kuat PT SIJA El Bisyaroh tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap memberangkatkan jamaah melalui jalur ilegal dengan visa non-haji,” tegas Diyaul Hakki.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi lain untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Alhamdulillah penyidik telah menindaklanjuti laporan ini dengan serius yang bahkan dua hari setelah kami melapor langsung mengambil tindakan cepat. Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik di Polres Sumenep khususnya penyidik pada Unit Pidsus” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan lebih dari satu gelombang pemberangkatan dengan pola yang sama. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan selalu memastikan legalitasnya melalui Kementerian Agama.

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *