Sumenep Okaranews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) malam.
Empat pria berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan setelah tertangkap basah tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang bertuliskan nama Pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG yang berada di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga untuk distribusi.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah karena gas 3 kilogram sulit didapat. Dari situ, tim langsung turun dan menemukan kegiatan pengisian tabung 12 kilogram dari tabung subsidi,” ujar AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).
Petugas yang melakukan pengintaian kemudian menangkap para pelaku saat tengah beraksi. Mereka tidak bisa mengelak ketika aparat menemukan puluhan tabung gas dan alat pemindah di lokasi.
“Para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat kecil,” tegas AKP Widiarti.
Ia menambahkan, Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal itu berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima.
“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila menemukan praktik serupa,” pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
*****

