MASALEMBU, Okaranews.id – Di tengah sunyi Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, aroma busuk kejahatan narkoba makin menyengat. Tapi yang paling mengiris nurani, aroma itu justru berasal dari balik seragam aparat yang seharusnya melindungi.
Dua oknum anggota Polsek Masalembu diduga kuat menjadi beking peredaran narkoba yang semakin brutal di pulau terluar Madura ini. Transaksi narkoba bahkan disebut berlangsung hanya sekitar 60 meter dari kantor polisi, namun aparat setempat seolah tuli, bisu, dan lumpuh.
Pengacara nasional, Abd Rahman Suhu, SH, MH, menyebut kondisi ini sebagai bentuk penghianatan moral oleh penegak hukum terhadap rakyat yang mereka sumpah untuk lindungi.
“Ini fakta yang sangat miris. Transaksi narkoba bisa berlangsung di depan mata aparat, tapi tidak ada tindakan tegas. Kapolri, Kapolda, dan Kapolres bisa dibohongi oleh anak buahnya sendiri di pulau terpencil ini,” tegas Rahman Suhu, Rabu (16/7/2025).
Lebih jauh, Rahman menyebut Masalembu kini bagaikan zona merah yang nyaris tanpa hukum. Pasar narkoba berjalan nyaris terang-terangan, dan masyarakat semakin pesimis terhadap keberadaan aparat.
“Peredaran narkoba di Masalembu ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan terorganisir yang menghancurkan sendi sosial, psikologis, dan ekonomi masyarakat. Tapi sayangnya, penegak hukum malah diduga jadi pelindungnya,” ungkapnya.
Rahman menambahkan, masyarakat sudah lama mencium bau tak sedap ini. Isu keterlibatan oknum polisi dalam bisnis haram itu bahkan menjadi rahasia umum. Tapi hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pimpinan kepolisian.
“Kalau begini caranya, penegakan hukum benar-benar lumpuh. Wajar kalau publik menduga kuat ada backing kuat di balik merajalelanya narkoba di Masalembu,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Kapolsek Masalembu maupun Polres Sumenep terkait dugaan keterlibatan dua anggotanya. Sementara itu, masyarakat menunggu ketegasan Kapolri untuk membongkar jaringan kotor di dalam tubuh institusinya sendiri.










