Berita  

Polemik Proyek dan Perizinan: Warga Pertanyakan Kejelasan Tanggung Jawab Pemerintah atas Dampak Pembangunan yang Tidak Terkontrol

Foto Proyek Pengendali Banjir Di belakang Rumah Sakit BHC Babbalan Batuan

Sumenep, OkaraNews.id — Kekacauan dalam pengelolaan proyek pembangunan kembali menuai kritik publik. Setelah kerusakan serius akibat proyek pembangunan tebing sungai yang menyebabkan akses warga terputus dan permukiman terancam longsor, kini muncul polemik baru terkait perizinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek Rumah Sakit BHC.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa proses perizinan Amdal RS BHC sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak adanya Amdal yang jelas hingga saat ini memicu kekhawatiran serius masyarakat atas keberlangsungan operasional RS BHC ke depan, terutama dari sisi lingkungan, lalu lintas, dan dampak sosial yang menyertainya.

“Kami melihat ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara kabupaten dan provinsi. Padahal, dampaknya kami yang merasakan langsung. Rumah sakit adalah fasilitas vital, dan jika tak dikawal dari awal, justru bisa memicu persoalan baru di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.

Isu ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap pembangunan berskala besar di Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, proyek pembangunan tebing pengendali banjir juga dipertanyakan akibat pengerukan sungai yang melebihi batas proyek, menyebabkan jalan berlumpur, akses terputus, dan longsor yang hampir menyentuh pemukiman warga. Warga telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian sejak 27 Mei 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya reaktif setelah terjadi kerusakan. Penegakan regulasi seperti Amdal harus ditegakkan dari awal. Jangan sampai pembangunan berubah jadi malapetaka,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat mendesak:

  • Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera membuka ke publik status dan legalitas perizinan Amdal RS BHC.
  • Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti laporan warga atas kerusakan akibat proyek tebing sungai dan memeriksa kelalaian pihak pelaksana.
  • Pemerintah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak lingkungan dan sosial masyarakat dalam setiap proyek pembangunan.

Tinggalkan Balasan