PN Sumenep Vonis 10 Tahun Penjara Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP Kasus Narkotika

BEI Saat Di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Sumenep (Foto Istimewa Okaranews.id)

Sumenep Okaranews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jawa Timur menjatuhkan vonis berat kepada Mantan Kepala Desa Palasa Kecamatan Talango Sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PPP Bambang Eko Iswanto (46), terdakwa kasus narkotika

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, terdakwa divonis 10 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.

Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 dan menuntut pidana penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2, sehingga putusan lebih berat,” tambah Jheta.

Saat ini, terdakwa menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta.

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *