Opini  

Pilkada Tidak Langsung dan Resiko kematian Demokrasi

Avatar of Ludi anto
Foto Penulis Moh.Marwan (Aktivis HMI UNIBA Madura)

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana semua keputusan negara harus berpihak secara keseluruhan terhadap kepentingan rakyat, perwujudan demokrasi yang koheren adalah di mana tidak ada sebuah pernyataan lain yang bertentangan dengan sistem tersebut “kedaulatan rakyat”. Jika dihubungkan dengan isu-isu kebijakan yang memanas pada republik Indonesia saat ini terutama pembahasan mengenai Pilkada tidak langsung, artinya pemilihan kepada daerah seperti di tingkat provinsi yaitu Gubenur dan wakilnya, serta di tingkat Kabupaten yaitu Bupati dan wakilnya tidak lagi melibatkan partisipasi rakyat melainkan dipilih oleh perwakilan yaitu DPRD. Tentu memiliki sebuah orientasi aturan mengenai Demokrasi yang perlu diperhatikan serius. Sebuah kutipan yang dipetik dari Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara 5,6 yang setuju melalui DPRD. dari angka tersebut kita menilai bahwa mayoritas rakyat memberikan penolakan maka seharusnya keputusan pemerintah tidak memberikan kehendak lain, karena Masyarakat menganggab ada hak berdemokrasi yang tidak boleh dikurangi oleh alasan apapun selagi tidak menyalahi aturan yang tertera dalam konstitusional.

Patut kita layangkan prasangka bahwa perubahan teknis Pilkada tidak langsung ini adalah manifestasi dari rancangan besar sistem politik nasional melalui dukungan partai politik, yang akan memancing kecurigaan publik bahwa sedang terjadi transaksi dan perjanjian politik, jika boleh melengkapi dengan pernyataan Adi Prayitno Direktur Parameter Politik Indonesia yang menyatakan “sepertinya semacam uji coba kemungkinan koalisi permanen dan test case kira-kira siapa yang bisa diajak kerja sama”. Terlepas dari mendiskreditkan pihak manapun, perubahan pemilihan kepada daerah tidak langsung semacam memberi kesan bahwa rakyat tak bisa menggunakan haknya untuk memilih pemimpin. Jika memang ada alasan agar tetap bisa mengubah teknis pemilihan yang didasari pada penggunaan anggaran yang besar dan rentan terjadi agitasi masyarakat bahkan keberpihakan kepala daerah terpilih, ini bukan menjadi harga sepadan yang harus memberhentikan partisipasi rakyat dalam memilih. Jika kita kaji persoalan sebagaimana tersebut, kemudian mengarah pada otoritas dan buruknya pemimpin, maka tidak bisa pemerintah mengambil ketegasan untuk merubah sistem pemilihannya, harusnya adalah memperketat proses menuju pencalonan sampai terpilih sebagai mana pernyataan Adian Napitupulu “ini adalah kegagalan partai politik dalam perekrutan calon pemimpin dan kaderisasi”.

Di sisi lain kita akan memandang bahwa DPRD memungkinkan akan mementingkan keputusan partai politiknya daripada suara rakyat, secara elektabilitas pada akhirnya pemimpin juga akan lebih bertanggung jawab pada DPRD bukan rakyat yang ini berpotensi mempengaruhi gaya dan posisi kebijakannya. Kita senantiasa pesimis di kemudian menjelang pemilihan, apa langkah partai menyesuaikan dengan kepentingan rakyat yang majmuk sehingga menjadi suatu interpretasi koheren dalam rangka mewakili suara rakyat, sebab sebelum-sebelumnya tak ada percobaan yang bisa dijadikan tolok ukur bahwa langka Pilkada tidak langsung lebih bisa dijadikan jawaban untuk memenuhi harapan rakyat.

Kita juga perlu melihat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah saat ini menurun, kekecewaan itu tampak nyata seiring banyak peristiwa yang melukai hati masyarakat, satu sempel yang pernah terjadi adalah aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI sampai DPRD 2025 kemaren berkaitan dengan kenaikan gaji mereka dan tindakan yang tidak beretika, mengundang amarah besar mahasiswa dan masyarakat. Apalagi masyarakat saat ini harus menelan kenyataan pahit kembali saat mereka tak dilibatkan dalam pemilihan kepala daerah, akan sangat mungkin terjadi letupan kemarahan rakyat dan masalah besar yang akan dihadapi bangsa ini.

Sepatutnya ada tatakelola demokrasi yang lebih menghargai masyarakat untuk memulihkan antusiasmenya dalam berpartisipasi pada penetapan kebijakan yang lebih sehat dan berpihak pada kemaslahatan umum, sehingga “republic of hope” bisa optimis terawat dan tumbuh subur, bukan membuat ulah-ulah yang berarah pada masalah besar dan perpecahan. Pemilihan kepada daerah langsung membuktikan bahwa keberadaan masyarakat sangat berharga untuk kehadiran sosok pemimpin, ada harapan yang perlu mereka utarakan dan junjung sebagai kriteria kepantasan para calon yang tidak bisa sedikitpun dimanifestasikan pada keterwakilan. Maka sampai kapanpun, yang sudah mutlak menjadi hak rakyat tidak boleh dieksploitasi siapapun, DPRD diharapkan mampu menjadi pembawa, penjaga, penerjemah sejati atas impian masyarakat yang memenuhi pula akan kebutuhannya sebagaimana yang tertera dalam hukum.

*****

Tinggalkan Balasan