Sumenep Okaranews.id Memasuki Pertengahan tahun 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mencatat ada 792 perkara. Dari perkara tersebut diajukan oleh istri (cerai gugat) mengalami kenaikan dua kali lipat ketimbang perkara yang diajukan oleh suami (cerai telak).
Bulan Mei sisa perkara kan 432, bulan juni jumlah perkara masuk total itu 360 perkara, jadi jumlah 792 perkara, itu terdiri dari perkara cerai talak itu ada 115 perkara, cerai gugat 225 perkara jadi dua kali lipat” Terang Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep Hirmawan Susilo SH.
Dari 792 perkara, bulan juni 2025 bisa diselesaikan 434 perkara, jadi sisanya tinggal 358 di bulan juni. Sementara memasuki bulan juli 2025 sampai hari ini Kamis, (24/07/2025) jumlah perkara yang masuk yaitu 213 perkara, jadi beban perkara hingga Juli sebanyak 570 perkara.
“Nah yang bisa diselesaikan sampai hari ini (Kamis, 24/07/2025) adalah 317 perkara sisanya sampai tanggal sekrang ada 253 perkara” ucapnya.
“Jika di prosentase sejak januari menjadi 87,54 persen hampir 90 persen. Jadi perkara masuk di tahun 2025 itu 1104 perkara gugatan. Perkara permohonan/perkara yang tidak ada sengketanya itu 873 perkara” Pungkasnya.
