SAMPANG, OkaraNews.id,- Sikap Pemerintah Kabupaten Sampang yang disampaikan secara terbuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Sudarmanto, patut dikecam keras. Pernyataan yang menyebut pembatalan penggunaan Pendopo Bupati bukan sebagai penolakan terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, melainkan karena kegiatan tersebut “dibawa oleh organisasi kemasyarakatan”, justru memperlihatkan wajah diskriminatif birokrasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai kebhinekaan.
Pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan sinyal terang adanya perlakuan berbeda terhadap organisasi kemasyarakatan tertentu. Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang sah, berkontribusi besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebangsaan, bahkan telah menjadi mitra strategis negara sejak sebelum republik ini berdiri. Menjadikan status “ormas” sebagai alasan pembatalan fasilitas publik adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan pemerintah.
Lebih jauh, pernyataan Asisten I Setdakab Sampang menunjukkan ketidakpekaan terhadap etika pemerintahan. Ketika seluruh prosedur administratif telah ditempuh, persiapan telah dilakukan, dan persetujuan lisan dari pejabat terkait telah diberikan, pembatalan sepihak secara mendadak—disertai alasan yang berubah-ubah—adalah bentuk buruk tata kelola pemerintahan. Ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalih bahwa Pemkab “tidak pernah menerbitkan surat izin” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menutup mata dari fakta adanya komunikasi, persetujuan teknis, dan kesiapan lokasi yang telah berjalan. Apalagi, pernyataan lanjutan yang secara eksplisit menyebut kegiatan “dibawa oleh ormas” justru menguatkan dugaan bahwa persoalan ini bukan semata administratif, melainkan sarat dengan bias dan sikap eksklusif.
Pemerintah daerah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen masyarakat, bukan justru memproduksi pernyataan yang berpotensi memecah belah dan memantik sentimen intoleransi. Pendopo Bupati adalah fasilitas negara, dibiayai oleh rakyat, dan penggunaannya semestinya didasarkan pada asas keadilan, keterbukaan, serta kepastian hukum—bukan pada suka atau tidak suka terhadap identitas organisasi.
Oleh karena itu, sikap dan pernyataan Asisten I Setdakab Sampang layak dikritik dan dievaluasi secara serius. Pemkab Sampang dituntut untuk memberikan klarifikasi yang jujur, meminta maaf kepada publik, serta memastikan bahwa praktik diskriminatif dan pernyataan yang mencederai nilai toleransi tidak kembali terulang. Negara tidak boleh kalah oleh cara pandang sempit birokrasi, dan pemerintahan daerah tidak boleh abai terhadap prinsip keadilan bagi seluruh warganya.








