Rangkaian peristiwa di Kabupaten Sampang menunjukkan bahwa penolakan terhadap agenda kenegaraan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI bukanlah insiden teknis, melainkan tindakan yang tersistematis, disengaja, dan sarat muatan politik kekuasaan. Pernyataan kontroversial pejabat daerah yang menyebut “penolakan bukan karena menterinya, tetapi karena ormasnya” telah membuka tabir sikap diskriminatif yang terang-benderang, sekaligus menjadi pintu masuk untuk membaca skema penolakan yang lebih luas.
Fakta berikutnya memperkuat dugaan tersebut. Pembatalan penampilan sejumlah lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang hanya tiga jam sebelum acara merupakan tindakan administratif yang tidak lazim, tidak profesional, dan tidak dapat dibenarkan secara etika pemerintahan. Keputusan sepihak tersebut menegaskan bahwa alasan kelistrikan hanyalah dalih, bukan substansi. Jika benar persoalan teknis, mustahil pembatalan dilakukan secara selektif dan mendadak tanpa mekanisme mitigasi.
Rangkaian tindakan ini menunjukkan adanya pembangkangan nyata Pemerintah Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi terhadap kebijakan dan kewibawaan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen. Sikap tersebut mencerminkan pola kekuasaan feodal—di mana kehendak penguasa lokal ditempatkan di atas kepentingan publik, tata kelola pemerintahan, dan loyalitas terhadap negara. Negara seolah dikerdilkan oleh ego kekuasaan daerah, seakan-akan pemerintah pusat dapat diperlakukan sebagai entitas yang bisa ditantang demi mempertontonkan “siapa yang paling berkuasa”.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, membuka ruang bagi diskriminasi berbasis afiliasi sosial-keagamaan, serta merusak prinsip netralitas birokrasi dan pelayanan publik. Pemerintah daerah bukan kerajaan kecil yang bebas menyeleksi siapa yang boleh dan tidak boleh hadir dalam agenda kenegaraan.
Oleh karena itu, tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan. Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pembangkangan kepala daerah. KASN wajib mengusut dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan kewenangan birokrasi, sementara Ombudsman RI harus turun tangan menilai maladministrasi yang merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan lokal. Jika tidak ada sanksi dan koreksi serius, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu peristiwa di Sampang, melainkan wibawa pemerintahan, keadilan administrasi, dan masa depan demokrasi lokal di Indonesia.










