SAMPANG, OkaraNews.id — Polemik penolakan agenda kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Kabupaten Sampang pada 15 Desember 2025 terus menuai kritik. Pembatalan izin penggunaan Pendopo Pemerintah Kabupaten Sampang dinilai bukan semata persoalan teknis, melainkan mengarah pada tindakan diskriminatif karena diduga didasarkan pada identitas organisasi keagamaan, yakni Muhammadiyah.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai pembatalan tersebut mencederai prinsip netralitas pemerintah daerah. Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan besar dan sah dinilai seharusnya memperoleh perlakuan setara dalam penggunaan fasilitas publik.
Advokat muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, yang akrab disapa Bung Roby, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum tata pemerintahan.
“Jika pembatalan izin benar dilakukan karena latar belakang organisasi keagamaan, maka itu jelas merupakan bentuk diskriminasi. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tidak boleh membedakan warga atau organisasi hanya karena identitasnya,” ujar Bung Roby, Jumat (19 Desember 2025).
Menurut Bung Roby, dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab atas kebijakan dan tindakan aparatur berada pada kepala daerah. Karena itu, Bupati Sampang tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
“Bupati adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembiaran atau kegagalan mengoreksi tindakan intoleran aparatnya merupakan bentuk kelalaian serius,” kata dia.
Bung Roby menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjaga toleransi, menaati hukum, dan menjunjung etika pemerintahan. Selain itu, sikap aparatur yang tidak netral juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak diskriminatif. Jika ada pernyataan atau kebijakan yang menolak kegiatan karena faktor ormas, maka sanksi administratif berat sangat dimungkinkan,” ujarnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Bung Roby menilai pembatalan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya terkait jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menjalankan kegiatan keagamaan.
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan persoalan ini masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pernyataan kebencian terhadap golongan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Namun saat ini kami masih mengkaji secara mendalam. Prinsipnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik intoleransi yang justru lahir dari struktur kekuasaan,” kata Bung Roby.
Sebagai tindak lanjut, para alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang tergabung dalam komunitas advokat muda Jawa Timur bersama pemuda asal Sampang telah mengajukan pengaduan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam waktu dekat, laporan serupa akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Mereka mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di daerah lain.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pembatalan izin penggunaan pendopo tersebut.










