Sumenep, OkaraNews.id,- Penangkapan terhadap seorang Ketua LSM dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumenep pada Sabtu, 25 Mei 2025, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis, praktisi hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum. Keduanya ditangkap dengan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya. Namun, publik mempertanyakan legalitas dan transparansi proses penangkapan tersebut.
Dugaan bahwa penangkapan dilakukan melalui skema jebakan, bahkan pesanan, mengemuka seiring minimnya informasi terbuka dari pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum yang dilakukan tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pertanyaan tentang Prosedur OTT
Jika penangkapan ini diklaim sebagai bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa hanya dua orang yang diamankan? Dalam kasus dugaan pemerasan, logika hukum umumnya mewajibkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, baik pihak yang diduga memeras maupun pihak yang memberi.
Ketidakhadiran Kepala Desa dalam proses penangkapan serta tidak ditetapkannya ia sebagai tersangka menimbulkan keraguan publik terhadap prinsip equality before the law. Hukum seharusnya berlaku sama terhadap semua pihak, tanpa terkecuali.
Dasar Laporan yang Tidak Terbuka
Dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyebut bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sebelumnya. Namun saat diminta menunjukkan bukti laporan atau menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Ketiadaan laporan polisi (LP) yang ditunjukkan ke publik, serta tidak adanya informasi mengenai waktu pemeriksaan pelapor dan terlapor, memperkuat dugaan bahwa prosedur hukum belum dijalankan secara utuh.
Video Penangkapan Menambah Kecurigaan
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen saat dua orang terlapor digelandang oleh aparat kepolisian. Dalam video tersebut, terdengar salah satu terlapor mempertanyakan proses penangkapan:
“Apa ini dulu, Pak?”
“Sampean menjebak saya, apa salah saya ke sampean, Pak?”
Kalimat tersebut ditujukan kepada seorang pria berbaju merah yang diduga merupakan suami dari Kepala Desa Batang-Batang Daya. Nada dan ekspresi terlapor yang menunjukkan kebingungan menimbulkan asumsi bahwa tidak ada pemeriksaan atau pemberitahuan sebelumnya, bertentangan dengan prinsip due process of law.
Dugaan Jebakan dan Ketertutupan Informasi
Kurangnya transparansi dari pihak Polres Sumenep membuka ruang bagi dugaan bahwa penangkapan ini bukan murni proses penegakan hukum, melainkan skenario jebakan yang dirancang oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan keterlibatan antara oknum aparat dengan Kepala Desa pun mencuat ke permukaan.
Pernyataan Kepala Desa yang terekam dalam video, “Sampeyan dari mana ini, Pak?”, menunjukkan adanya kebingungan dari pihak pelapor sendiri. Ini bertolak belakang dengan narasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sebelumnya.
Publik Menuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Polres Sumenep diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi resmi, menunjukkan bukti laporan, serta menjelaskan kronologi penanganan kasus secara terbuka.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan tertentu. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot.
Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang beredar di masyarakat serta rekaman visual yang telah menjadi konsumsi publik. Penulis membuka ruang bagi klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan, guna menjaga akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.
***










