Sumenep Okaranews.id
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto di wilayah hukum Polres Pamekasan Jawa Timur, memicu reaksi keras dan perhatian serius dari berbagai pihak Salah satunya Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan, Abd Hamid Menegaskan bahwa Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, Ungkapnya.
Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban di cekik sampai berdarah ini masuk penganiayaan berat, terangganya.
“Ia berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yg lebih berat saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan “pinta Hamid
Menurutnya dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban, lebih tepatnya pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170 artinya murni penganiayaan.
Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegas Hamid
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.
“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.
Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
*****










