Berita  

Pemkab Wajib Kawal UU Sistem Perbukuan agar Buku Murah dan Berkualitas Tak Hanya Jadi Janji

SUMENEP, OkaraNews.id – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan digadang-gadang sebagai solusi untuk menjamin buku yang murah, bermutu, dan merata.

Tapi realitas di lapangan berkata lain: praktik curang masih terus terjadi, toko buku terpinggirkan, dan UU tinggal jadi pajangan.

Pengamat pendidikan Sumenep, Dr. Slamet Riyadi, M.Fil, menegaskan bahwa implementasi UU ini belum berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten Sumenep.

“Kalau pemkab abai, masyarakat akan kesulitan mendapatkan buku berkualitas dengan harga terjangkau. Imbasnya jelas: mutu pendidikan ikut terganggu,” ujarnya, Rabu (24/7/2025).

Menurut Slamet, praktik paling mencolok adalah penerbit yang secara terang-terangan menjual buku langsung ke sekolah tanpa perantara toko buku.

“Ini praktik curang yang bikin ekosistem perbukuan rusak,” katanya.

Padahal, katanya, UU Perbukuan Pasal 63 ayat (1) secara tegas melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan – baik PAUD, SD, SMP, maupun SMA. Namun di lapangan, aturan ini seolah tak berlaku.

“Toko buku jadi sepi, judul buku di sekolah itu-itu saja, dan transaksinya tidak sehat. Buku bukan lagi ruang belajar, tapi lahan dagang yang dikendalikan sepihak,” ujar Slamet.

Dinas Pendidikan Sumenep sejatinya sudah melakukan sosialisasi UU Sistem Perbukuan. Salah satunya dalam acara Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Antikorupsi di Kedai HK Sumenep, dengan menghadirkan Badrul, penyuluh dari KPK sebagai pembicara.

Tapi Slamet menilai langkah itu belum cukup.

“Faktanya, penerbit masih main langsung ke sekolah. Itu artinya sosialisasi saja tidak cukup. Harus ada pengawasan aktif dan penegakan aturan. Jangan sampai aturan bagus di atas kertas, tapi dilanggar terus di lapangan,” tegasnya.

UU Sistem Perbukuan bukan sekadar soal jual-beli buku, tapi soal mencerdaskan kehidupan bangsa lewat budaya literasi. Pemerintah – pusat maupun daerah – punya tanggung jawab untuk menumbuhkan toko buku lokal, memfasilitasi karya guru, dan memperluas pilihan buku bagi siswa.

“Kalau semua dikuasai penerbit besar dan transaksinya tidak transparan, maka kita gagal menciptakan keadilan dalam pendidikan. Literasi jadi korban,” tutup Slamet.

Tinggalkan Balasan