Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Foto Saat Bupati Sumenep Dr.Achmad Fauzi Wongsojudo SH MH Saat Menyampaikan Nota Keuangan Di Depan Pimpinan DPRD Sumenep(Doc.Humas Dan Publikasi DPRD Sumenep/Ludianto Okaranews.id)

Sumenep okaranews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur

Bupati Sumenep dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembahasan RAPBD dalam keadaan sehat. Ia menegaskan, penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada RPJMD 2021–2026, yang dijabarkan melalui RKPD Tahun 2026, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026.

Tema pembangunan Dan Fokus Anggaran

Bupati mengungkapkan, tema pembangunan Kabupaten Sumenep Tahun 2026 adalah:

Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.”

“Program dan kegiatan yang diusulkan dalam RAPBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas riil daerah, dengan sasaran yang terukur di masing-masing perangkat daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, pengalokasian anggaran tahun 2026 tidak lagi berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah, melainkan pada capaian target kinerja pelayanan publik. Fokus utama pemerintah daerah adalah meningkatkan efektivitas program prioritas dan memperkuat pelayanan publik.

Tantangan Ekonomi Global dan Kondisi Daerah

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menyoroti kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian akibat eskalasi geopolitik dan gangguan rantai pasok internasional. Meski demikian, perekonomian nasional dinilai tetap solid dengan pertumbuhan sekitar 5 persen dan inflasi terkendali di kisaran 2–3 persen sepanjang 2022–2024.

Di tingkat daerah, perekonomian Kabupaten Sumenep hingga kuartal I 2025 tumbuh positif sebesar 6,46 persen, meningkat signifikan dari periode sama tahun sebelumnya sebesar 2,46 persen. Tingkat inflasi hingga Agustus 2025 juga relatif stabil di angka 2,69 persen.

“Proyeksi ekonomi Sumenep tahun 2026 tetap memperhatikan tren pertumbuhan positif tersebut dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global,” jelas Bupati.

Landasan Hukum RAPBD 2026

Nota Keuangan tersebut juga memuat sejumlah dasar hukum penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,

serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Selain itu, penyusunan RAPBD juga berlandaskan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai KUA–PPAS 2026.

Bupati berharap, pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan konstruktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga Sumenep secara berkeadilan.

*****

Tinggalkan Balasan