SURABAYA, OkaraNews.id — Dugaan pembangkangan serius Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap Presiden Republik Indonesia melalui penolakan agenda resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai sebagai pelanggaran berat tata kelola pemerintahan dan ancaman nyata terhadap wibawa negara.
Melalui Sekretariat Daerah Kabupaten dan Dinas Pendidikan, Bupati Sampang diduga melakukan penolakan sistematis terhadap kehadiran menteri selaku perwakilan sah Presiden di daerah. Tindakan tersebut memicu respons keras dari kalangan masyarakat sipil dan advokat.
Advokat Muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Menolak menteri sama artinya menolak Presiden. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pembangkangan terbuka terhadap sistem pemerintahan negara. Jika dibiarkan, ini preseden buruk,” tegas Rofsanjani Ali Akbar.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama LBH AP Muhammadiyah Sampang telah menempuh langkah hukum dan konstitusional dengan melayangkan surat aduan berjenjang kepada Gubernur Jawa Timur hingga Presiden RI, serta laporan resmi ke KASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI.
“Kami mendesak Mendagri menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Sampang dan mengevaluasi total jajaran Setdakab serta Dinas Pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan kepala daerah,” lanjutnya.
Menurut Rofsanjani, tindakan Pemkab Sampang berpotensi melanggar UU Pemerintahan Daerah, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan, serta mencerminkan praktik abuse of power yang harus dihentikan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum ditegakkan dan wibawa Presiden dijaga, atau pembangkangan ala blatir dibiarkan tumbuh di tingkat daerah.










